Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka Meninggal Dunia, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tersangka Meninggal Dunia, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice
Hukum

Tersangka Meninggal Dunia, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice

Bambang
Bambang Published 25 Mar 2022, 23:47
Share
2 Min Read
IMG 20220325 WA0110
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaaan Agung, Fadil Zumhana kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Kali ini, Fadil menyetujui permohonan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terhadap Sahudi bin Rohip, seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan yang sudah meninggal dunia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan ada sejumlah alasan penuntutan bisa dihentikan melalui keadilan restoratif.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban.

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Pakar Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
KPK Siap Terima Limpahan Perkara Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Sumedana di Jakarta, Jumat (25/3) malam.

Selai itu, lanjut dia, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice, hukum, Kejaksaan, Tersangka Meninggal Dunia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220325 WA0108 Jelang Ramadhan, Mahasiswa Desak Presiden Stabilkan Minyak Goreng dan Stop Bicara Pemilu
Next Article IMG 20220325 WA0112 1.680 Warga Diberi Sanksi di Jaksel, Gegara Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

HeadlineJakarta Raya
Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol
18 Jul 2026, 17:58
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?