“Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” lanjutnya.
Di sisi lain, penghentian penuntutan terhadap tersangka juga mempertimbangkan aspek sosiologis karena mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Apalagi dalam perkara ini, tersangka dan pihak korban masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Sumedana.
Dia berharap dengan dilaksanakannya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif, hubungan keluarga antara tersangka dan korban menjadi harmonis seperti semula. “Sehingga tidak ada rasa dendam sama sekali,” harap dia.(ydh)
