Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka Meninggal Dunia, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tersangka Meninggal Dunia, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice
Hukum

Tersangka Meninggal Dunia, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice

Bambang
Bambang Published 25 Mar 2022, 23:47
Share
2 Min Read
IMG 20220325 WA0110
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.
SHARE

“Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” lanjutnya.

Di sisi lain, penghentian penuntutan terhadap tersangka juga mempertimbangkan aspek sosiologis karena mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Apalagi dalam perkara ini, tersangka dan pihak korban masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Sumedana.

Dia berharap dengan dilaksanakannya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif, hubungan keluarga antara tersangka dan korban menjadi harmonis seperti semula. “Sehingga tidak ada rasa dendam sama sekali,” harap dia.(ydh)

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Pakar Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
KPK Siap Terima Limpahan Perkara Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice, hukum, Kejaksaan, Tersangka Meninggal Dunia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220325 WA0108 Jelang Ramadhan, Mahasiswa Desak Presiden Stabilkan Minyak Goreng dan Stop Bicara Pemilu
Next Article IMG 20220325 WA0112 1.680 Warga Diberi Sanksi di Jaksel, Gegara Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?