Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Rumah Senilai Rp 15 M Milik Petinggi Robot Trading Viral Blast Disita Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 Rumah Senilai Rp 15 M Milik Petinggi Robot Trading Viral Blast Disita Polisi
HeadlineKriminal

2 Rumah Senilai Rp 15 M Milik Petinggi Robot Trading Viral Blast Disita Polisi

Farih
Farih Published 21 Mar 2022, 17:12
Share
3 Min Read
Direktorat Tindak Pidana Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri menyita rumah milik petinggi robot trading Viral Blast. Foto Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah milik petinggi robot trading Viral Blast. Foto: Istimewa
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset hasil kasus dugaan penipuan investasi dengan modus robot trading Viral Blast.

Polisi pun menyita dua rumah petinggi PT Trust Global Karya di Surabaya yakni milik tersangka MU di Graha Family dan milik ZHP di Green Lake dengan nilai keseluruhan Rp15 miliar.

“Tim juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka PW yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Penggeledahan serentak turut menyusul di rumah kawasan Jakarta Barat yakni Grogol Petamburan dan Kantor PT Trust Global, Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan. Adapun kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022.

“Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” jelas dia.

Sejauh ini, penyidik tengah merencanakan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka ZHP yang menjadi manajer klub, serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.

“Seperti diketahui bahwa tersangka ZHP juga melakukan kerjasama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” kata Whisnu.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para tersangka berperan menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Total ada empat tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka di antaranya yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU telah ditangkap dan ditahan.

Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Seperti dikutip dari Antara, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2020. Selama satu tahun, Viral Blast Global telah memiliki anggota mencapai 12 ribu orang.

“Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasinya,” ucap Whisnu.

Kasus ini mencuat, beberapa waktu lalu setelah sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Dari keempat tersangka, satu tersangka lainnya berinisial PW masih dalam pengejaran aparat kepolisian, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: robot trading, rumah disita, trading, trading blast
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220321 WA0084 Setuju Tunda Pemilu, Petani Sidoarjo Pertanyakan Perhatian Partai kala Pandemi
Next Article Ilustrasi penceramah. Foto iStock Stasiun TV Dilarang Tayangkan Penceramah Radikal selama Ramadan

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Ekonomi
Alfamidi Bekasi Ajak Warga Olah Jelantah Jadi Sabun
09 Jun 2026, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?