IPOL.ID – Sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3).
Dalam persidangan itu, dua saksi fakta yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid menyebut, lahan seluas 4.168 meter persegi yang disengketakan masuk pada kawasan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sudah tertancap baliho yang menunjukan bagian dari pembangunan PIK 2.
Terhadap keterangan para saksi, pihak penggugat maupun tergugat menyatakan keinginan untuk mengecek kebenarannya. “Kita ingin ada pemeriksaaan lokasi, agar bisa lebih jelas semuanya,” ungkap kuasa hukum Tonny Permana, Hema Anggiat Simanjuntak, Selasa (15/3).
Dalam persidangan, saksi Lukmanul Hakim Dalimunthe menceritakan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini dia bekerja untuk Tonny Permana. Dia ditugaskan untuk mengawasi sejumlah aset milik pengusaha itu, termasuk tanah di wilayah Salembaran Jaya tersebut. Di lahan itu berdiri rumah yang diperuntukan sebagai mes dan gudang.