Ketua majelis hakim menanyakan kepada Lukmanul, apakah di lahan itu telah dibangun ruko. “Iya yang mulia, ada rukan Osaka,” jawab Lukman.
Hakim kembali bertanya, lahan yang dibangun ruko tersebut milik siapa? “Pak Tonny yang mulia. Rukannya bukan punya Pak Tonny. Tanahnya saja punya Pak Tonny,” jawab Lukmanul.
Menyambung pertanyaan hakim, Retno Purwaningsih selaku kuasa hukum Ahmad Ghozali menanyakan, pihak mana yang membangun ruko tersebut. “Saya tidak tahu. Tapi ada baliho rukan Osaka PIK 2. Iya, baliho reklame itu rukan Osaka,” jawab Lukmanul.
Stephanus Randy selaku kuasa hukum Ahmad Ghozali lainnya menanyakan langkah hukum apa saja yang dilakukan oleh Tonny Permana terkait peristiwa yang diklaim sebagai pengerusakan itu. Lukmanul menegaskan, dirinya tidak mengetahui hal itu.
Hakim kembali bertanya, apakah Lukmanul tak mengetahui ada pembongkaran tembok milik Tonny Permana. Saksi itu mengaku tidak tahu. Saat dia menyambangi lahan tersebut, tembok-tembok serta bangunan sudah dirobohkan.
Dalam persidangan itu, saksi Suheri Hamid pun menguatkan pernyataan yang telah dilontarkan oleh Lukmanul sebelumnya. Di hadapan majelis hakim, Suheri mengaku tidak tahu pihak mana melakukan pembangunan itu. “Saya tidak tahu. Yang jelas di situ ada baliho yang tulisannya PIK 2 dan rukan Osaka,” tukas Suheri.