Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan DJ Chantal Dewi Pakai Sabu Sejak 2009
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Alasan DJ Chantal Dewi Pakai Sabu Sejak 2009
Gaya hidupHeadline

Alasan DJ Chantal Dewi Pakai Sabu Sejak 2009

Gibran
Gibran Published 17 Mar 2022, 17:33
Share
2 Min Read
satu 2 123
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (17/3/2022). Foto: Tribun
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret seorang disk jockey (DJ) bernama Chantal Dewi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Chantal sudah memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2009.

“Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD (Chantal Dewi) mengaku telah konsumsi sejak lama tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009,” beber Zulpan saat jumpa pers, Kamis (17/3).

Zulpan menyebut, Chantal rutin menggunakan sabu 3 kali dalam sebulan yang dia dapat temannya.

Baca Juga

TAB
Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Periksa 31 Saksi di Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur

“Yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya di apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, secara rutin sebulan 3 kali menggunakan di apartemen tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, Chantal mengaku menggunakan sabu untuk mendukung aktivitas sehari-harinya sebagai DJ.

“Penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan,” tutup Zulpan.

Atas aksinya tersebut, CD dan 3 orang rekannya yang juga penyuplai sabu untuknya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: artis narkoba, chantal dewi, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 122 Vaksinasi di Sumut Dipercepat dari Anak 6-11 Tahun hingga Lansia
Next Article satu 2 124 Kasus Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik Penyidikan

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?