IPOL.ID – Label Halal Indonesia yang baru saja diumumkan Kementerian Agama melalui BPJPH mengundang polemik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Sebab logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” kata Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Sejak 2019, tutur dia, ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.