IPOL.ID – Seorang Youtuber asal Cianjur viral akibat ulahnya membuat konten dari bawah rel kereta api.
Mengutip dari unggahan akun instagram forumwartawanpolri, youtuber Dede Inoen ini disebut bisa dipenjara tiga bulan atau didenda Rp15 juta, sesuai Pasal 199 UU No. 23 tentang Perkeretaapian.
Manajer Humas Daop 2 PT KAI Kuswardoyo yang menyampaikan kepada detikJabar via telepon menyebut, akan ada sanksi tiga bulan atau denda sebesar Rp15 juta bagi mereka yang berada di jalur kereta api.
Ia pun mengingatkan Dede agar tak terjerat sanksi hukum atas aksi berbahayanya itu.
Kuswardoyo berharap Dede segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, lalu diunggah di platform mediasosialnya supaya bisa dilihat orang lain.