Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong
HeadlineHukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong

Farih
Farih Published 22 Mar 2022, 16:25
Share
2 Min Read
Hakim Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan KPK.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan KPK. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

“Tim Penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk IIH (Itong) dan lainnya selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).

Selain Itong, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Ali menyebut, Itong masih harus mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara IIH dan kawan-kawan dimaksud,” kata Ali.

KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta Hendro Kasino (HK) selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kasus bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hakim itong, kpk, masa penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puing pesawat Pesawat China Eastern Airlines Kecelakaan, Kemenhub Tetap Izinkan Boeing 737 800 Terbang
Next Article Ambil Gambar dari Kolong Rel, Youtuber Ini Bisa Dipidana Ambil Gambar dari Kolong Rel, Youtuber Ini Bisa Dipidana

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?