IPOL.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghapus semua aturan pembatasan dalam pelaksanaan ibadah umrah di Mekkah dan Madinah.
Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, mengungkapkan, Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Endang menjelaskan, ada tujuh aturan baru yang dicabut. Antara lain terkait pembatasan jarak sosial dan aturan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jamaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” ungkap Endang Jumali melalui pesan singkatnya di laman Kemenag, Minggu (6/3/2022).
“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara,” sambungnya.