IPOL.ID – Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin menegaskan bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi, sertifikat tanah lah yang menjadi bukti kepemilikan sahih atas tanah. Hal tersebut, menurutnya ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik.
Atas hal ini pula, Kementerian ATR/BPN mencabut izin PPAT ‘nakal’ yang mengeluarkan AJB, girik di atas SHM milik orang lain, pasca adanya aturan itu. Salah satunya adalah PPAT yang AJB atas girik tersangkut dalam perkara tanah di Selembaran Jaya, menjadi sengketa antara pengusaha Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.
“PPAT yang nakal termasuk kasus ini, sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari Tahun 2022,” ucapnya, dalam sidang lanjutan perkara pertanahan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (8/3).
Dia mengamini, meski tanah dengan girik membayar pajak, itu diperbolehkan sebagai bukti pajak. Tetapi, Iing menegaskan, girik itu bukan bukti kepemilikan. Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT. Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur. Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.