Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ATR/BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > ATR/BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Hukum

ATR/BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Bambang
Bambang Published 09 Mar 2022, 14:57
Share
5 Min Read
IMG 20220309 WA0043
Digelar sidang lanjutan perkara pertanahan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (8/3). Foto: Ist
SHARE

“Itu mandatory, kenapa harus diukur, agar tak terjadi dispute,” tukasnya.

 

Makanya, Iing mempertanyakan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang jabatan PPAT.

Iing terang menyebutkan, klaim Ahmad Ghozali mengenai posisi tanah yang dimiliki, sulit ditentukan. Sedangkan, kalau melihat lokasi lahan melalui sertifikat itu lebih mudah.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun

“Susah kalau girik (cek lokasi). Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya. Kalau sertifikat bisa dicek, bisa kelihatan disitus ‘sentuh tanahku’, dimana lokasi yang benar,” urai pakar hukum pertanahan itu.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: atr bpn, Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, hukum, Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220309 WA0070 Tiket MotoGP 2022 Mandalika Berbagai Kategori di Tiketapasaja.com Terjual Habis
Next Article IMG 20220309 WA0089 Memasuki Usia ke-52, Sharp Indonesia Persembahkan Bakti Untuk Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?