IPOL.ID – Bareskrim Polri menyita lahan senilai Rp7,6 miliar milik tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (18/3/2022). Tanah yang disita berada di kawasan Alam Sutera, Tangerang
Aset lahan dan bangunan tersebut disinyalir teraliri uang haram hasil penipuan Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz. Aset lahan dua kavling seluas 800 meter itu, berada di Perumahan Sutera Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Sebelumnya area berpagar seng di sekelilingnya itu, tengah dalam pekerjaan bangunan rumah yang saat ini sudah dalam proses cor lantai dua bangunan.
“Luasnya belum kita cek, nilainya Rp7,8 miiar. Pihak eksus Bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukam Indra Kenz dalam kasus Binomo,” kata Kanit 5 Subdit 2 Ekonomi Khusus Perbankan Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta, di Perumahan Sutera Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dia memastikan, Bareskrim Mabes Polri masih akan terus menelusuri seluruh transaksi keuangan hasil penipuan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma. Termasuk aset-aset yang dia miliki.
“Sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset-aset yang digunakan melalui Indra Kenz, jadi kita menemukan lagi satu di Alam Sutera, kemarin ada di Medan,” tegasnya.
Namun dia belum mengetahui lebih lanjut mengenai pihak yang mengelola aset berupa tanah kosong tersebut untuk kemudian didirikan sebagai bangunan.
Penyidik menemukan indikasi pembangunan di lokasi yang saat ini telah terhenti. “Masih kami selidiki cuma kami mengejar aliran dana sampai ke sini nanti akan tahu siapa ini pemiliknya,” katanya.
Dia mengatakan, Indra Kenz masih menutupi aset-aset yang dimilikinya kepada penyidik hingga saat ini. Temuan aset tersebut didasarkan pada hasil analisis keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Selama proses pelacakan aset, polisi menyatakan bakal menyita total Rp57,2 miliar aset milik Indra. Sejauh ini, total aset yang disita baru sebesar Rp43,5 miliar.
Beberapa aset diantaranya seperti dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Terakhir, ada unit rumah di Medan.
Bareskrim Segel Lahan Seluas 800 Meter Milik Indra Kenz, Bernilai Senilai Rp7,6 M
