Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bebas Minggu Depan, Angelina Sondakh Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bebas Minggu Depan, Angelina Sondakh Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid
HeadlineHukum

Bebas Minggu Depan, Angelina Sondakh Langsung Ziarah ke Makam Adjie Massaid

Farih
Farih Published 02 Mar 2022, 15:20
Share
3 Min Read
Angelina Sondakh ANTARA
Angelina Sondakh (ANTARA)
SHARE

IPOL.ID – Angelina Sondakh bakal segera menghirup udara bebas. Angelina Sondakh sebentar lagi akan selesai menjalani masa hukuman selama 10 tahun di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Krisna Mukti, kuasa hukum Angelina Sondakh, mengatakan, kliennya akan dibebaskan bulan Maret 2022.

Seluruh proses administrasi dan pemberkasan pembebasan Angelina Sondakh bahkan sudah selesai.

“Kalau nggak ada halangan, dia (bebas) minggu depan,” kata Krisna Mukti kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Setelah dibebaskan, perempuan yang akrab disapa Angie itu berencana ziarah di makam Adjie Massaid, suaminya.

Usai nyekar di makam mendiang suaminya, Angelina Sondakh baru pulang dan menemui Keanu Massaid, anak laki-lakinya.

“Dia (Angelina Sondakh) mau bersama Keanu,” ujar Krisna Mukti.

Angelina Sondakh juga akan minta maaf ke keluarga setelah membuat malu lantaran terlibat kasus korupsi.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, mengatakan, sejatinya Angie baru bebas pada 27 April 2022. Sebab, Angie ditahan sejak 27 April 2012.

Rika mengatakan, Angie sudah membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722. Masih ada kekurangan bayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278.

Lantaran tidak dibayarkan, maka hukuman itu diganti dengan pidana 4 bulan 5 hari penjara. Dengan tambahan masa pidana tersebut, Angie harusnya baru bisa bebas pada 1 Agustus 2022. Namun dia mendapatkan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Selain itu, ia mendapatkan hak cuti menjelang bebas selama 3 bulan menjalani hukuman di luar penjara.

Sehingga, dia bisa bebas bersyarat pada Maret 2022. Namun, belum diketahui pasti tanggal bebasnya Angie.

“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Angelina Sondakh merupakan mantan anggota DPR yang kemudian terlibat kasus pengurusan anggaran terkait proyek Wisma Atlet Palembang. Mantan Politikus Demokrat itu menerima suap dalam perkara ini.

Ia mulai dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2012 dan ditahan dua bulan setelahnya atau pada April 2012.

Pada persidangan tingkat pertama, Angelina Sondakh dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angelina mengajukan banding tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara. Angelina dinilai terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman itu. Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong tetapi hanya 2 tahun penjara. Sehingga, hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000. Sehingga, hukumannya pun disesuaikan.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adjie massaid, Angelina Sondakh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. KPK Konfirmasi Penerimaan Uang oleh Sejumlah Pejabat Untuk Proyek Pekerjaan Kabupaten Tulungagung
Next Article 621f27dc72b71 seorang wanita korea selatan berbaring di tanah memegang tanda selama protes di dekat kedutaan rusia di seoul 28 februari 2022 375 211 Surat Ukraina Minta Dukungan Indonesia, Yuk Simak!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ekonomi
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
03 May 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?