Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan Selama di Rutan Bareskrim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan Selama di Rutan Bareskrim
HeadlineKriminal

Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan Selama di Rutan Bareskrim

Farih
Farih Published 14 Mar 2022, 19:10
Share
2 Min Read
Indra Kenz Instagram
Indra Kenz. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option. Keduanya pun telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kondisi Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

“Kondisi (Doni Salmanan dan Indra Kenz) masih dalam keadaan sehat,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Sejauh ini Indra Kenz dan Doni Salmanan tidak mengalami penurunan kesehatan. Kondisi fisik keduanya normal dan tetap mendapat pengawasan petugas medis seperti tahanan di Rutan Bareskrim Polri lainnya.

“Tidak ada (drop), sehat. Dokter kami selalu cek tahanan di rutan,” sebutnya.

Dan hingga Senin (14/3/2022), baik Indra Kenz dan Doni Salmanan belum melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Sementara, penyidik terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik keduanya.

“Belum ada surat upaya penangguhan penyidik, belum terima,” ucap Gatot.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: doni salmanan, indra kenz, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika Papua. Foto YouTube.com KPK Ultimatum Pihak Swasta Terkait Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
Next Article telkom Percepat Digitalisasi, Leap-Telkom Digital Rambah Jawa Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Siap-Siap! Westlife Bakal Guncang GBK Januari 2027, Catat Jadwal War Tiketnya
08 May 2026, 22:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?