Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ultimatum Pihak Swasta Terkait Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Ultimatum Pihak Swasta Terkait Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
HeadlineHukum

KPK Ultimatum Pihak Swasta Terkait Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua

Farih
Farih Published 14 Mar 2022, 18:40
Share
1 Min Read
Pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika Papua. Foto YouTube.com
Pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika, Papua. (Foto: YouTube.com)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua orang pihak swasta bernama Yanti Hafid dan Yatty Mayaut. Bukan tanpa alasan, keduanya diultimatum lembaga antirasuah karena mangkir dari panggilan penyidik.

Keduanya sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat (11/3).

“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/3).

“KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim penyidik selanjutnya,” ujar Ali.

KPK juga akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak swasta lainnya yang berhalangan hadir.

“Saksi Yudha K Patandianan tidak hadir dan mengkonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, KPK telah memeriksa dua karyawan PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi. “Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikusertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32,” tandas Ali.

Sementara itu, KPK belum menahan para tersangka kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2015.

KPK berdalih, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gereja kingmi mile, kpk, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1 Vaksin AstraZeneca Penjelasan BPOM tentang Batas Kedaluarsa Vaksin Covid
Next Article Indra Kenz Instagram Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan Selama di Rutan Bareskrim

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?