IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Panduan ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, M Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Maulana Hasanuddin, Rabu (30/3).
Panduan ibadah Ramadhan tersebut, di antaranya:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah), yakni:
A. Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat;
B. Merapatkan kembali shaf saat Salat berjamaah;
C. Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.