“Adapun barang yang disita oleh penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam dugaan penyalahgunaan Kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” tutup Ketut.(ydh)