IPOL.ID – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menerjunkan tim investigasi guna menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
“Tim Investigasi BPKP telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (2/3) malam.
Adapun investigasi tersebut berkolaborasi dengan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). “Sampai saat ini tim investigasi BPKP dan tim jaksa penyidik tengah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil,” jelas Ketut.
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia.
Kedua tersangka yaitu Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.