IPOL.ID – Lagi, aparat Polsek Cengkareng bersama personel Brimob Polda Metro Jaya menggerebek Komplek Permata Kedaung Kaliangke atau biasa dikenal Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (17/3). Dalam penggerebekan itu, 7 orang ditangkap bersamaan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardie Demastyo mengungkapkan, pihaknya dibantu oleh personel Brimob Polda Metro Jaya bergerak melakukan sterilisasi di Komplek Permata Kedaung Kaliangke Cengkareng dari penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil Operasi tersebut sedikitnya kami mengamankan 7 orang yang diduga sebagai bandar/pengedar narkoba,” ujar Kompol Ardhie Demastyo pada wartawan di Jakbar, Jumat (18/3).
Kapolsek menyampaikan, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Fadil Imran melalui Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo untuk melakukan langkah-langkah merubah stigma Kampung Ambon sebagai surganya para pecandu narkoba.
“Alhamdulillah, selain kami amankan bandar/pengedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram,” ungkap Ardhie Demastyo.
Dari hasil penggrebekan tersebut, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone berisi percakapan transaksi narkoba.
“Kami juga melakukan penggerebekan disebuah kamar kosan dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital, sebilah tombak dan sebilah pisau,” tegas dia.
Kini ke 7 pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Cengkareng. Hal ini untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (ibl)
Brimob Polda Metro Bersama Polsek Cengkareng Gerebek Kampung Ambon, 7 Orang Dicokok Bersama Barbuk
