Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BSN Mudahkan UMK Penuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BSN Mudahkan UMK Penuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ekonomi

BSN Mudahkan UMK Penuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Timur
Timur Published 29 Mar 2022, 13:26
Share
5 Min Read
IMG 5351 scaled
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad berbicara dalam konferensi pers Program dan Kebijakan BSN di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Foto: Ist
SHARE

Apabila dalam memberikan layanan tersebut, pelaku usaha UMK dapat dibebaskan dari biaya pengujian dan sertifikasi, maka seluruh UMK dapat benar-benar mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI, karena saat ini persetujuan penggunaan tanda SNI yang dikeluarkan oleh BSN telah sepenuhnya menggunakan sistem on-line dan tidak dipungut biaya.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat diterima dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, BSN siap berkolaborasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang telah mendapatkan tanda SNI berdasarkan kegiatan sertifikasi dan pengujian untuk produk berisiko menengah dan tinggi, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkan tanda SNI Bina UMK melalui OSS mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP.

Disamping komitmen BSN untuk mendukung kemudahan bagi UMK dalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, upaya untuk meningkatkan akses pasar UMK yang ber-SNI juga terus dilakukan oleh BSN berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut untuk meningkatkan jumlah UMK yang siap untuk mendapatkan tanda SNI melalui sertifikasi.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: badan standardisasi nasional, BSN, ekonomi, MBKM, merdeka belajar kampus merdeka, pelaku usaha, pendampingan, SNI, UMK, UMKM, wirausaha
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sugeng Pujiono selaku Pelatih Barista juga Asesor Barista di Jakarta. Pelatih Barista Ini Ungkap Rahasia Bagi Pemula yang Ingin Membangun Coffee Shop
Next Article Ilustrasi rusun Semua Pasien OTG di Rusun Nagrak Sudah Dipulangkan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?