IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeksekusi adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi dilaksanakan berbekal putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).
Diketahui, Wawan terlibat kasus suap dengan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain hukuman kurungan, Wawan juga bakal ditagih uang denda Rp150 juta oleh KPK.
Meski begitu, Wawan tidak dikurangi masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Akan tetapi, Wawan telah diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp150 juta. “Tentunya dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tambah Ali.(ydh)