IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dan dakwaan Apif Firmansyah, terdakwa kasus dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Maka itu, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (14/3).
Saat ini, KPK menunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara kewenangan penahanan sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Sedangkan tempat penahanan terdakwa tetap akan dititipkan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih,” tandas Ali.
Apif akan didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui,Apif ditetapkan tersangka setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan kasus suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi Zola. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Mereka di antaranya Fachrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Saat ini, keempat legislator tersebut masih diproses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.(ydh)