IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Ketujuh saksi yang diperiksa di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/3), di antaranya adalah pejabat Bea dan Cukai.
“Mereka diperiksa terkait penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (24/3).
Ketujuh pejabat tersebut di antaranya,
BEW selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung, MNEY selaku Kasi PLI KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta dan H selaku Kepala Seksi Narkotika pada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat.
Selain itu, A selaku Kasi Analisis Layanan Data pada Direktorat IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai) pada Dirjen Bea dan Cukai dan SWE selaku Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat dan Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.