Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tangani Kasus Pidana Umum, Jampidum: Jaksa Harus Profesional dan Berkapasitas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tangani Kasus Pidana Umum, Jampidum: Jaksa Harus Profesional dan Berkapasitas
Hukum

Tangani Kasus Pidana Umum, Jampidum: Jaksa Harus Profesional dan Berkapasitas

Yudha
Yudha Published 16 Nov 2024, 09:55
Share
1 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat memimpin proses gelar perkara terkait mekanisme restorative justice di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat memimpin proses gelar perkara terkait mekanisme restorative justice di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana menegaskan pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pidana umum.

Hal itu untuk menciptakan penegakan hukum yang modern, efisien, dan terpadu, dengan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Asep menekankan perlunya pola hubungan ideal antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Sinergi yang berkelanjutan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), menjadi landasan penting.

“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan intensitas pengawasan secara melekat dan skala nasional,” ujar Asep saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Kegiatan Bimtek tersebut mengambil tema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim”.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, Bimbingan Teknis (Bintek), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), kejaksaan agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Simak 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
Next Article gedung bri sudirman SLIK David Raharja Belum Diputihkan, BRI: Status Kredit Belum Diselesaikan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?