IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Hari ini, Selasa (1/3), enam orang swasta bakal dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
“Pemeriksaan saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (1/3).
Adapun, enam orang saksi dari swasta itu adalah karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora; Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira dan Direktur PT BM Energy Inti, Bisyri Mustofa.
Selain itu, KPK juga bakal memeriksa karyawan swasta, Faisal Rifky Perdana; Direktur PT Damar Putra Mandiri, Dede Fachrizal dan pihak PT Borneo Sumber Mineral, Abdullah Santoso.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain AGM, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dan Kabid Dinas Pendidikan, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.