Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Terima Suap, KPK Eksekusi Bekas Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terbukti Terima Suap, KPK Eksekusi Bekas Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin
Hukum

Terbukti Terima Suap, KPK Eksekusi Bekas Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Farih
Farih Published 29 Apr 2024, 21:15
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“(Eksekusi) untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Adapun hukuman tersebut diberikan oleh pengadilan atas perkara suap yang juga menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gerius dinilai terbukti menerima gratifikasi dari dua pihak, yakni sebesar Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Uang itu diberikan sebagai sogokan dan diterima bersama-sama dengan Lukas Enembe yang menerima jatah Rp 35,4 miliar.

Gerius juga menerima gratifikasi Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residence di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi.

Selain hukuman badan, Gerius juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4.595.507.228.

Namun berdasarkan tanda bukti penyetoran yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Gerius telah menyetorkan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar ke rekening penampungan milik KPK.

“Sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kadis PUPR Papua, kpk, lapas sukamiskin, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7b77eeb0 31b0 4cd3 98bb 54c417784e92 Dana KJP Rp4 Triliun Masih Dikalkulasi untuk Gratiskan Sekolah SD-SMA
Next Article e2e5b070 5d94 4c94 a9da 7f2be1b3eb09 BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Dorong Peserta Manfaatkan Aplikasi JMO

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?