IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3).
Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud),” ujar PltJuru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/3).
Diketahui, Abdul Gafur berstatus tersangka di KPK terkait suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain dia, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Edi Hasmoro.
Selain itu, Kabid Dinas Pendidikan, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta.
Adapun penetapan keenam tersangka menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1). Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 11 orang termasuk Abdul Gafur Mas’ud dan para tersangka lainnnya. (ydh)