Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.
Namun Dea tak ditahan dengan alasan masih perlu melanjutkan perkuliahannya. Dea hanya diwajibkan lapor setiap 2 kali dalam sepekan.