IPOL.ID – Polisi terus mendalami kasus konten pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. Polisi mengungkap sejumlah fakta baru termasuk soal penghasilan Dea dari menggunggah konten porno di OnlyFans.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, setiap bulannya Dea dapat meraup keuntungan Rp 15-20 juta.
“Penghasilan dalam satu bulan lebih kurang Rp 15-20 juta,” kata Auliansyah dalam jumpa pers, Selasa (29/3).
Auliansyah menjelaskan, keuntungan yang berhasil diraup Dea dari kontennya tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Auliansyah, Dea telah mengunggah konten-konten berbau pornografi di platform OnlyFans selama 1 tahun terakhir.
“Konten ini sedang kami dalami, tapi dari pemeriksaan awal dia sudah lebih kurang berjalan setahun ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam.
Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.
Namun Dea tak ditahan dengan alasan masih perlu melanjutkan perkuliahannya. Dea hanya diwajibkan lapor setiap 2 kali dalam sepekan.