IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali, Jumat (25/3). Rencananya, sidang lanjutan itu bakal digelar di lokasi yang diperkarakan, namun urung dilaksanakan.
Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Sebab, lahan tersebut telah dikuasai dan berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Alhasil, lokasi sidang dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.
“Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tugiyanto di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, pada persidangan kali ini pun majelis hakim tidak bisa mendapatkan informasi detail atas lokasi tanah yang diklaim kedua belah pihak. “Bahwa tanah yang dimaksudkan dan diandilkan penggugat ada di kawasan ini, tapi tidak bisa dipastikan karena tertutup tembok,” katanya.
Majelis hakim pun menanyakan kepada pihak berperkara tentang siapa pihak yang melakukan pemagaran tersebut.
Kuasa Hukum dari Tonny Permana, Hema Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis pihak mana yang telah melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya tersebut. Pihaknya juga tak bisa melihat jelas lahan milik Tonny Permana lantaran sudah tertutup tembok beton cukup tinggi.
Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully pun memberikan jawaban senada. Pihaknya mengatakan, tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok beton itu. “Tidak tahu. Karena kawasannya berdekatan dengan PIK 2. Kami tidak tahu (siapa yang magar.red),” tukas Alfi.
Pihaknya pun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana lokasi lahan yang diklaim kliennya. “Kalau dari principal kami. Kami diarahkan masuk lewat pintu depan (yang dilarang masuk.red) tadi. Kalau di sini kami tidak bisa melihat apa-apa majelis. Kalau desanya memang Salembaran Jaya,” ucap Alfi.
Sedangkan saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga. “Kalau berdasarkan baliho itu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang mulia”.
“Dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini,” tutur Lukman.
Majelis hakim menyatakan, objek perkara itu tidak bisa dilihat secara fisik. Sebab, berada di balik tembok beton. Karena itu, seluruh pihak tidak bisa menggambar batas utara, timur, selatan dan barat dari objek sengketa itu.
Namun, Hema menjawab, pihaknya bisa menunjukan batas timur dari objek sengketa. Yakni, berada persis di pinggir Jalan Pertamina/Jalan Pipa itu.
“Yang bisa dilihat sebelah timur objek sengketa menurut versi pengguggat. Udah itu ya. Berarti itu saja. Cuma bisa dilihat jalan di sebelah timur. Selebihnya tidak bisa dilihat,” tegas majelis hakim.
Setelah sidang itu, Hema mengatakan, seharusnya sidang ini digelar di dalam pagar beton. Namun, seluruh pihak dihalangi untuk masuk tanpa alasan jelas. Bahkan, dia terheran, pihak tergugat yang mengklaim menguasai lahan di kawasan itu pun tak bisa masuk.
“Bahkan pengadilan tidak punya kuasa untuk menerobos masuk demi keadilan untuk menunjukan objek sengketa. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ujar Hema.
Namun, pihaknya merasa puas karena bisa membuktikan kepada hakim bahwa lahan milik kliennya sudah berubah (bentuk). Setidaknya, gambaran lahan itu membuktikan sudah ada pengerusakan tanah dan penutupan tembok diatas tanah milik Tonny Permana sebelumnya, sehingga unsur (1365 KUHPer) sudah terpenuhi.
“Patok kita sebelumnya sudah diratakan. Ini sudah berubah. Ada yang menyerobot. Ini juga membingungkan. Sedang bersengketa namun sudah ada pembangunan,” tandas dia.
Hema pun mempertanyakan, kenapa pihak Ahmad Ghozali hanya menggugat pemilik sertifikat saja. Bukan menggugat pihak yang melakukan pembangunan di atas lahan sengketa itu.
“Atas perintah siapa pembanguan diatas SHM milik Tonny Permana dan dasar apa, jadi kita bingung. Bahkan, di dalam dalilnya (Ahmad Ghozali) menguasi tanah,” tegas Hema.
Sementara, Alfi selaku kuasa hukum tergugat enggan menanggapi pertanyaan awak media. Dia hanya menegaskan, pihaknya tidak mengetahui siapa pengembang yang melakukan pembangunan di atas lahan mereka.
“Tidak tahu. Cukup sih. Kita sudah sama-sama menyaksikan keterangannya jelas oleh majelis sendiri,” singkat Alfi pada wartawan.
Seperti diketahui, perkara itu diduga terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang PIK 2-red). Padahal status Tonny Permana merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan itu dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu. (ibl/msb)