IPOL.ID – Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori, menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki wewenang dalam menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, meskipun kewenangan penerbitan sertifikat halal sudah beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Dengan demikian, BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal sebelum ada penetapan kehalalan produk oleh MUI. “MUI tetap berwenang mengeluarkan fatwa halal, sedangkan BPJPH hanya mengeluarkan sertifikatnya yang bersifat administratif. BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,” kata Bukhori dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (15/3).
Diketahui kewenangan BPJPH mengenai Jaminan Produk Halal tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014. Kewenangan BPJPH antara lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal; menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.