IPOL.ID – Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di jalur Puncak akhir pekan ini. Pemberlakuan ganjil genap ini dilakukan selama tiga hari, sejak 11 hingga 13 Maret 2022.
“Diberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak,” demikian keterangan pada unggahan akun Instagram @tmcpolresbogor, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, maka hari ini hanya kendaraan dengan nomor pelat genap yang boleh melintas di jalur Raya Puncak, Bogor. Sementara bagi kendaraan ganjil akan diputar balik
Pemberlakuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor (PM) 84 tahun 2021 untuk penurunan kendaraan yang akan diputar balik ketika melanggar sistem ganjil genap.
Ada pun jam berlaku ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dimulai dari pukul 14.00 WIB (Jumat) hingga pukul 24.00 (Minggu).
Sementara untuk kondisi arus lalu lintas menuju Puncak, salah satunya di Jalan Tol Jagorawi dilaporkan ada pemberlakuan contraflow dari arah bogor di lajur kanan.
“07.42 WIB #Tol_Jagorawi HATI-HATI di Ciawi KM 46+500 – KM 44+500 arah Bogor, ada LAJUR CONTRAFLOW dari arah Bogor di lajur kanan,” tulis keterangan dikutip akun @PTJASAMARGA.
Titik contraflow dilakukan setelah gerbang Tol Ciawi 1 KM 44+500 – KM 46+500 arah Sukabumi. Meski demikian, sepanjang jalur TMII – Bogor dilaporkan masih lancar.
“07.40 WIB #Tol_Jagorawi Cawang – TMII – Cibubur – Bogor – Ciawi LANCAR. ; Ciawi – Bogor – Cibubur – TMII – Cawang LANCAR,” sebutnya.