IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. KPK memeriksa seorang saksi dari unsur swasta bernama Tan Kristin Candra
“Yang bersangkutan hadir di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).
Dalam pemeriksaan, Tan Kristin dikonfirmasi mengenai proses pembayaran untuk proyek polder 202 di Kota Bekasi. Selain memeriksa saksi, penyidik KPK juga melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar dan Banten (BJB). “(Penyitaan) yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud,” jelas Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penetapan para tersangka dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/1) lalu. Selain Pepen, KPK juga delapan orang tersangka lainnya yaitu, Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin (MA); Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang, Rayatri (KBR) Suryadi (SY) sebagai tersangka. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.