IPOL.ID – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dituding melakukan dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan atas korban ABG di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, pada April 2024 silam. Namun kasusnya sempat terhenti.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, kasus pembunuhan ABG di hotel di kawasan Jakarta Selatan pada April 2024 silam sempat terhenti.
Saat itu AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Rekrim Polres Jakarta Selatan. Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AN alias BAS, 48, dan BH, 46.
Keduanya diduga mencekoki korban dengan narkoba hingga mengalami overdosis dan tewas. Ternyata penanganannya berlarut-larut hingga AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya.
“Ya begitu lah (penangannya sempat mandek),” ungkap Kombes Ade Rahmat Idnal kepada awak media di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan itu saat ini sudah P21 dan tahap dua pelimpahan tersangka.
“Barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan,” tegas Ade Rahmat.