IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menerima pelimpahan berkas perkara tiga tersangka pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Salah satu tersangka atas nama Albertinus mantan Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kemudian, mantan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
“Berkas perkara sudah teregister untuk tiga tersangka,” kata Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Rustam menyebut Albertinus Cs, mulai diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pekan depan. Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan rencananya digelar 12 Mei 2026 nanti.
“Penunjukan majelis hakim juga sudah dilaksanakan,” jelas Rustam.
Berdasarkan data dari e-Berpadu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, tiga tersangka korupsi berupa pemerasan itu bakal menjalani sidang secara terpisah.
Untuk tersangka Albertinus teregister dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, Asis bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, sedang Tri bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm.
