IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Waki Kota Madiun, Maidi.
Terkini, KPK telah memeriksa dua pimpinan perusahaan umum daerah (perumda) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama SYT selaku Direktur Utama PDAM Kota Madiun, dan STN selaku Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pimpinan perumda tersebut adalah Dirut PDAM Kota Madiun Suyoto (SYT), dan Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno (STN).
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang di antaranya adalah MYA selaku Camat Taman, LFH selaku Camat Manguharjo, SDS selaku pegawai BSI Madiun, JDMT selaku pegawai Bank Jatim, IE selaku Dirut Koperasi BPR Bank Arta Kencana, serta ISW selaku pihak swasta.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan pemerasan pengusaha melalui corporate social responsibility (CSR) oleh Wali Kota Madiun, Maidi.
