Dugaan tersebut diketahui dalam pemeriksaan 11 orang saksi yang terdiri dari pihak swasta hingga pengurus rukun tetangga (RT) di kantor KPPN, Kota Madiun, Selasa (14/4/2026). Selain pemerasan CSR, KPK mendalami dugaan pemberian lain kepada Maidi.
Wali Kota Madiun Maidi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan modus fee proyek dan CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Ia sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 lalu, yang mana KPK telah menyita uang tunai Rp 550 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto. (Yudha Krastawan)
