IPOL.ID – Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membuka peluang pemberian nama halte dengan partai politik (parpol) diluruskan orang nomor satu di Ibu Kota itu.
Politisi PDI-P itu meluruskan rencana peluang bagi parpol hingga merek dagang untuk membeli hak penamaan (naming rights) pada halte hingga stasiun transportasi publik bukan kebijakan, melainkan hanya candaan.
“Sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik. Judul utamanya jadi itu, padahal enggak, lah. Karena bagaimanapun yang paling utama adalah dunia usaha,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, (16/4/2026).
Pramono menjelaskan, ide tersebut awalnya disampaikan dalam suasana santai saat menghadiri perayaan Paskah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat itu tengah membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema naming rights pada fasilitas publik.
Menurutnya, praktik penamaan halte maupun stasiun oleh pihak tertentu telah terbukti efektif menambah pemasukan tanpa membebani anggaran daerah.
