IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
