IPOL.ID – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Ketiga orang tersebut merupakan PNS Kemnaker yakni, Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.
“Benar, sudah dilakukan perpanjangan per tanggal 5 Juni 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker.

