IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik tindak pidana khusus menggeledah lima lokasi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik di antaranya adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.
“Dari lokasi itu, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/3).
Selain itu, Kejagung juga menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI yang berlokasi di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita
barang bukti elektronik berupa PC, laptop, dan Hp.
“Penyidik juga menyita dokumen Surat Penjelasan dan Persetujuan Impor terkait Impor Besi Baja dan uang sejumlah Rp63.350.000,” sambungnya.
Adapun ketiga lokasi lainnya yang digeledah penyidik di antaranya, Kantor PT Intisumber Bajasakti yang beralamat di Jalan Pluit Utara Raya No 61, Jakarta Utara;
Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kota Tangerang; dan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati yang beralamat di Jalan Pluit Sakti Raya No 103 Blok A Kav No 7, Jakarta Utara.
“Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Rabu (16/3), tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021 menjadi tahap penyidikan.
Hal itu setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.(ydh)