IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Dua orang saksi di antaranya adalah pegawai PT Indosat yakni, Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3).
Selain itu, KPK juga memanggil karyawan swasta Johan Tedja Surya dan mantan Direktur PT Behaestex. “KPK berharap keempat orang itu hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik,” harap Ali.
Diketahui, penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Saiful Illah, pada 8 Jaunari 2020, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).