Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Adapun penetapan para tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas pengadaan barang dan jasa pada 7 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000, dan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful Illah.(ydh)