Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Haris Azhar dan Fatia jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Haris Azhar dan Fatia jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Nasional

Haris Azhar dan Fatia jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Gibran
Gibran Published 19 Mar 2022, 16:38
Share
1 Min Read
satu 2 129
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Foto: Kompas
SHARE

IPOL.ID – Perseteruan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru,Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, kini masuk babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Hal ini terkait tudingan keterlibatan Luhut dalam permainan tambang di Blok Wabu. Percakapan Haris Azhar dan Fatia yang menyinggung Luhut itu diunggah di YouTube.

Obrolan itu berujung somasi. Belakangan Luhutmendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut menilai sudah 2 kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah memfitnahnya. Dia juga sudah 2 kali memberi kesempatan Haris Azhar untuk meminta maaf, tapi tak dilakukan.

Baca Juga

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi di Beijing. Foto: Kemenkeu
Ekonomi Dunia Bergejolak, Indonesia Pepet Terus Pemerintah China
Sulit Cari Kerja Picu #KaburAjaDulu, Dorong Pemuda Cari Masa Depan Cerah di Luar Negeri
Haris Azhar desak Kementerian ESDM Stop Penambangan Ilegal dan Perusakan Lingkungan di Musi Banyuasin

Kasus ini telah bergulir selama 6 bulan di , hingga pada 19 Maret 2022. Kini Haris dan Fatia resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan pencemaran nama baik.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fatia Maulidiyanti, haris azhar, Luhut Binsar Pandjaitan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 128 Anggaran Rp500 Miliar Disiapkan untuk Guru Honorer di Jakarta
Next Article satu 2 130 Pesawat yang Melintas ke Rusia Bakal Disanksi AS

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?