IPOL.ID – WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader ditangkap polisi. WN ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, mengatakan WN ditangkap setelah mangkir dari panggilan polisi usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujarnya dikutip dari laman polri.go.id, Senin (14/3/2022).
Wahyu menjelaskan, terungkapnya kasus investasi bodong tersebut berawal dari laporan korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, ada sebanyak 39 orang yang melaporkan kasus dugaan investasi bodong yang dimiliki WN. Dari data yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh tersangka sekitar Rp30 miliar.
“Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, kata dia, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan.