Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Himpun Dana Rp30 Miliar, Pemilik Investasi Bodong Man 3 Trader Dibekuk Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Himpun Dana Rp30 Miliar, Pemilik Investasi Bodong Man 3 Trader Dibekuk Polisi
HeadlineKriminal

Himpun Dana Rp30 Miliar, Pemilik Investasi Bodong Man 3 Trader Dibekuk Polisi

Farih
Farih Published 14 Mar 2022, 23:40
Share
1 Min Read
satu 2 107
Ilustrasi Borgol Foto: Media Indonesia
SHARE

IPOL.ID – WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader ditangkap polisi. WN ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, mengatakan WN ditangkap setelah mangkir dari panggilan polisi usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujarnya dikutip dari laman polri.go.id, Senin (14/3/2022).

Wahyu menjelaskan, terungkapnya kasus investasi bodong tersebut berawal dari laporan korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, ada sebanyak 39 orang yang melaporkan kasus dugaan investasi bodong yang dimiliki WN. Dari data yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh tersangka sekitar Rp30 miliar.

“Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, kata dia, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: investasi bodong, man 3 trader
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Vaksinasi booster prajurit Kopassus FotoIst 5100 Orang akan Disuntik Booster di Kopassus Cijantung
Next Article satu 2 113 Tanpa Bantuan China, Rusia Klaim Bisa Kuasai Ukraina

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?