“Tersangka menghabisi nyawa istrinya sendiri karena sang istri meminta untuk bercerai. Pelaku panik dan merekayasa kejadian dengan mengikatkan kain selendang di kayu kusen kamar agar terlihat seperti gantung diri,” katanya.
Kemudian, tersangka menggantungkan istrinya di kain selendang itu sekitar 30 menit. Setelah itu, ia menurunkan istrinya dan meletakkannya di atas kasur.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine, tersangka dinyatakan positif sabu-sabu.
“Kami juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan positif Amphetamin yang terdapat dalam narkotika jenis sabu sabu,” kata Teddy.
Tersangka Samat Basarudin mengaku kerap cekcok dengan istrinya yang terus mendesak dirinya untuk bercerai.
“Ribut. Dia ngoceh minta cerai terus. Saya tidak tau alasannya kenapa, dia minta cerai terus,” jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kain selendang berwarna hijau sepanjang dua meter, seprai, dan pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (bam)