Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Carut Marut, Kejati DKI Berikan Bantuan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Iuran BPJS Ketenagakerjaan Carut Marut, Kejati DKI Berikan Bantuan Hukum
HeadlineJakarta Raya

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Carut Marut, Kejati DKI Berikan Bantuan Hukum

Gibran
Gibran Published 25 Mar 2022, 15:06
Share
2 Min Read
satu 2 182
Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam. Foto: Ist
SHARE

“Telah dilaksankan evaluasi dan monitoring atas penyerahan SKK dalam rangka kepatuhan badan usaha pada pelaksanaan program Jamsostek di wilayak DKI Jakarta pada tanggal 23 Maret 2022 bertempat di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat,” ucapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Asdatun DKI Jakarta, Herry Horo, beserta seluruh JPN yang menangani permohonan bantuan hukum, Deputi Direktur BPJS Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, beserta unsur Pengawas dan pemeriksa, beserta seluruh BPJS cabang se-DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut diawali pemaparan masing-masing Ketua Tim JPN, diantaranya memberikan update atau perkembangan beberapa perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban maupun perusahaan yang sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan.

“Serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian jasa bantuan hukum,” papar Asdatun Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga

PERLINDUNGAN: Ilustrasi potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Manfaatkan! Masih Berlangsung Masa Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa dari Aplikasi D-Bank PRO Danamon
Teken MoU, Kejati DKI Jakarta dan PPKGBK Sepakat Kerjasama di Bidang Datun

Adapun beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam acara tersebut, diantaranya terhadap perusahaan yang tidak memiliki itikad baik akan dilakukan somasi untuk kemudian dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kajati DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 180 Kapolri Tak Main-Main, Beri Hukuman Maksimal pada Para Bandar Narkoba 
Next Article Indra Kenz Instagram Minta Maaf, Indra Kenz Mengaku Tak Pernah Ada Niatan Menipu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Miris! Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pendiri Ponpes di Pati
04 May 2026, 09:21
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?