IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum akhirnya menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Upaya hukum kasasi disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (24/3) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (24/3) malam.
Ia menyampaikan ada sejumlah alasan permohonan kasasi diajukan oleh JPU.
JPU menganggap ada sejumlah kesalahan oleh majelis hakim yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.
Di antaranya, majelis hakim dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess),” papar Sumedana.